Gibran-Almas Diberi Waktu 30 Hari untuk Damai

Rabu, 07 Februari 2024 – 15:16 WIB
Gibran-Almas Diberi Waktu 30 Hari untuk Damai - JPNN.com Jateng
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto ditunjuk menjadi mediator antara Almas-Gibran dalam perkara wanprestasi. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi. Majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian.

Seusai dengan hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (7/2), mejelis hakim telah menunjuk Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto sebagai mediator. 

Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari. Namun, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian, maka penanganan akan dikembalikan ke majelis hakim.

"Dikasih waktu 30 hari, kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," kata dia.

Bambang mengungkapkan bahwa mediasi tahap pertama juga telah dilakukan. Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan Wanprestasi itu berakhir damai. 

Selain itu, Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, pada Senin (12/2).

"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal," beber dia.

Seperti diketahui bahwa, Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan. 

Gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News