Gibran-Almas Diberi Waktu 30 Hari untuk Damai
Rabu, 07 Februari 2024 – 15:16 WIB
![Gibran-Almas Diberi Waktu 30 Hari untuk Damai - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/02/07/nasgb-wvig.jpg)
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto ditunjuk menjadi mediator antara Almas-Gibran dalam perkara wanprestasi. Foto: Romensy Augustino/JPNN
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News