Hakim Putuskan Sidang Kasus Menwa UNS Solo Digelar Maraton, Sisa Waktu 70 Hari

Rabu, 02 Februari 2022 – 14:55 WIB
Hakim Putuskan Sidang Kasus Menwa UNS Solo Digelar Maraton, Sisa Waktu 70 Hari - JPNN.com Jateng
Suasana sidang perdana kasus Menwa UNS Solo, Rabu (2/2). FOTO: Romensy Augustino/JPNN.com

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang  Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Surakarta itu, baik JPU atau pun Kuasa Hukum terdakwa tidak mengajukan pledoi atau keberatan pada keputusan Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Darius Marhendra menyebut penundaan sidang perdana membuat pihaknya bisa mempelajari tuntutan hukum berkas pidana secara detail.

"Kami akan ikuti agenda yang telah ditetapkan oleh PN," ujarnya. 

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. Lalu, pada sidang kedua akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (8/02). (mcr21/jpnn)

Sidang Perdana Kasus Menwa UNS Solo telah telah selesai hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim putuskan sidang lanjutan digelar maraton.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News