Sidang Perdana Kasus Menwa UNS Solo Ditunda, Kenapa?

Jumat, 28 Januari 2022 – 17:57 WIB
Sidang Perdana Kasus Menwa UNS Solo Ditunda, Kenapa? - JPNN.com Jateng
Kedua tersangka kasus Menwa UNS saat hendak digelandang ke Kejari Surakarta, Senin (3/12/2021). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Dilkatsar Menwa UNS ditunda.  

Kedua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) masih harus menjalani masa karantina di Rutan Klas IA Surakarta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta Prihatin menuturkan sesuai kebijakan dari Kemenkumham dalam upaya pencegahan Covid-19 di dalam lingkungan Rutan, kedua tersangka masih harus menjalani karantina selama 14 hari.  

"Kami dari penengak hukum menghormati aturan itu," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat (28/01).  

Berdasarkan keterangan Prihatin, sidang perdana kasus Gilang Endi sebenarnya dijadwalkan pada, Rabu (19/01) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan.  

"Namun, karena ada kebijakan wajib karantina ditunda oleh majelis hakim," lanjutnya.  

Pengadilan Negeri Surakarta telah menjadwalkan ulang sidang perdana kasus Gilang. Rancananya,  sidang akan digelar pada Rabu (2/02) mendatang. 

"Dijadwalkan ulang Rabu (2/2) depan dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.

Sidang perdana kasus Menwa UNS Solo ditunda Kejari Surakarta. Ini alasannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News