2 Tersangka Kasus Menwa UNS Diserahkan Polisi ke Kejari, Lihat Tuh Tampangnya

Senin, 03 Januari 2022 – 16:12 WIB
2 Tersangka Kasus Menwa UNS Diserahkan Polisi ke Kejari, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.com Jateng
Kedua tersangka saat hendak digelandang ke Kejari Surakarta, Senin (3/12/2021). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta menyerahkan dua tersangka kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, Senin (3/12) siang. 

Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Surakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) selaku tersangka sudah lengkap atau P-21.

Mewakili Kapolresta Surakarta, Wakapolresta AKBP Gatot Yuliyanto mengatakan berkas perkara yang diajukan oleh Satreskrim Polresta Surakarta sempat dikembalikan oleh Kejari pada 13 Desember 2021 karena dinilai belum lengkap.

Kemudian pada 22 Desember 2021, Kapolresta Surakarta melalui surat nomor : B/1008/XII/2021/RESKRIM, mengirimkan kembali berkas perkara atas nama Nanang Fahrizal Maulana (NFM). 

Pada 28 Desember 2021, Kepala Kejari memutuskan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21. 

"Hari ini, akan dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari," lanjut Wakapolres saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolresta Surakarta, Senin (3/01) siang.

Selama proses penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 26 saksi, satu ahli forensik, dan satu ahli pidana. 

Berdasarkan hasil autopsi dan gelar perkara, polisi baru menetapkan 2 tersangka. AKBP Gatot menyebut penyidik masih melakukan pengembangan. 

Kasus Menwa UNS kini memasuki babak baru. Polisi baru saja menyerahkan 2 tersangka ke Kejari Surakarta. Oh ini ternyata pelakunya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News