Warga Semarang yang Tewas Seusai Dijemput Polisi Jogja Kini Malah jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Darso (43), seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia setelah dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Keputusan Polresta Yogyakarta tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga.
Darso, yang diduga tewas akibat penganiayaan saat berada dalam pengawasan kepolisian, dikaitkan dengan kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, pada Juli 2024.
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor menyebut langkah Polresta Jogja sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan melukai perasaan keluarga.
"Ini seperti sebuah lelucon yang tidak lucu. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dinyatakan sebagai tersangka? Ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ungkap Antoni, Kamis (23/1).
Antoni mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka ini. Dia menegaska almarhum Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun terduga saat masih hidup.
"Penetapan tersangka harus didukung bukti yang cukup, serta proses pemeriksaan yang mendahuluinya. Dalam kasus ini, Darso bahkan tidak pernah dimintai keterangan sama sekali," tegas Antoni.
Meski telah menetapkan Darso sebagai tersangka, Polresta Yogyakarta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan Darso sudah meninggal dunia.
Darso (43), seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia setelah dijemput polisi Jogja kini malah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News