Warga Semarang yang Tewas Seusai Dijemput Polisi Jogja Kini Malah jadi Tersangka
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
"Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," jelasnya.
Darso sebelumnya dijemput petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat.
Namun, beberapa waktu kemudian, keluarganya mendapat kabar Darso tengah dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga menduga kematian Darso dipicu oleh tindakan kekerasan, mengingat adanya luka memar yang ditemukan pada tubuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim bahwa Darso meninggal akibat komplikasi penyakit jantung. Perbedaan keterangan ini menambah keraguan pihak keluarga terhadap transparansi proses hukum yang berlangsung. (JPNN)
Darso (43), seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia setelah dijemput polisi Jogja kini malah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News