Polda DIY Tegaskan Tak Akan Intervensi Penyelidikan Kasus Kematian Warga Semarang
jateng.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah.
Tewasnya Darso diduga mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Polresta Yogyakarta.
Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan seperti apa. Artinya, kami menunggu hasil dari Polda Jateng tanpa ada intervensi, karena kasus ini memang dilaporkan dan ditangani di sana," ujarnya di Mapolda DIY yang dilansir dari Antara, Rabu (15/1).
Ihsan menegaskan Polda DIY siap memberikan dukungan penuh, termasuk menghadirkan anggota Polresta Yogyakarta yang dibutuhkan dalam proses hukum.
"Kami akan mendukung sepenuhnya seluruh tahapan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng," tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini keenam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat masih aktif bertugas. Ihsan tidak mengungkap identitas atau pangkat mereka.
Polda DIY memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News