2 Tersangka Kasus Menwa UNS Diserahkan Polisi ke Kejari, Lihat Tuh Tampangnya
![2 Tersangka Kasus Menwa UNS Diserahkan Polisi ke Kejari, Lihat Tuh Tampangnya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/03/kedua-tersangka-saat-hendak-digelandang-ke-kejari-surakarta-utxo.jpg)
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ada bukti dan saksi yang cukup," papar dia.
Adapun beberapa barang bukti yang diserahkan ke Kejari di antaranya senjata replika laras panjang, matras warna hitam, helm tentara replika dari besi, dan beberapa bukti lainnya.
Setelah jumpa pers selesai, kedua tersangka lansung digelandang ke Kejari Surakarta dengan kedua tangan yang masih terborgol.
Atas tindak pidana yang dilakukan, Nanang dan Faizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUMP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Kasus Menwa UNS kini memasuki babak baru. Polisi baru saja menyerahkan 2 tersangka ke Kejari Surakarta. Oh ini ternyata pelakunya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News