Polda Jateng Buka Pengaduan Masyarakat Jika Temui Oknum Polisi Nakal, Begini Caranya

Kamis, 30 Desember 2021 – 12:31 WIB
Polda Jateng Buka Pengaduan Masyarakat Jika Temui Oknum Polisi Nakal, Begini Caranya - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membuka layanan pengaduan masyarakat soal oknum anggota polisi nakal. Masyarakat dapat melaporkan langsung lewat aplikasi dari smartphone.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mukiya mengatakan masyarakat diberi layanan mudah untuk mengadu bila mendapati oknum polisi yang memiliki perilaku negatif.

"Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan melalui aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore," kata Mukiya, Rabu (29/12).

Selain melalui aplikasi Propam Presisi, masyarakat juga dapat melaporkan melalui direct message kanal media sosial Bidpropam Polda Jawa Tengah.

 "Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage platform Instagram @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Selain itu, Bidpropam Polda Jateng juga mengembangkan pelayanan pengaduan dengan membuka hotline pengaduan dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

"Pengaduan masyarakat harus memberikan identitas, bukti yang jelas dan valid, serta dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.

Polda Jateng segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat soal oknum polisi nakal bila berikan bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News