Proses Cerai, Suami di Blora Nekat Bayar Orang Rp 50 Juta untuk Culik Istri Sendiri
jateng.jpnn.com, BLORA - MUS (27) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah menjadi otak penculikan SNW (22) yang merupakan istrinya sendiri di Blora. Pelaku yang masih berstatus sebagai suaminyan itu bahkan nekat menyewa jasa sindikat penculik bayaran dengan harga Rp 50 juta.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto mengatakan Kasus ini bermula dari laporan Wagini (45) ibu korban, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, pada Kamis (23/12) lalu.
Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap 3 orang warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yakni adalah S (43), MOS (33), dan MUS (27).
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri yang saat ini masih dalam proses perceraian," kata AKP Setiyanto, Rabu (29/12).
Ia mengatakan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.
Suami korban meminta bantuan kepada MOS mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik istrinya sendiri dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta.
"Setelah itu, tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari tiga orang lagi," ungkapnya.
Awalnya tersangka akan melakukan penculikan di rumah korban pada Senin (20/12) malam, tetapi tidak berhasil.
Seorang suami di Blora nekat menculik istri sendiri saat sedang dalam masa perceraian. Uang Rp 50 Juta disiapkan untuk sewa sindikat penculik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News