Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Disergap Sebelum Berangkat, Total Nilai Rp 318,24 Juta
![Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Disergap Sebelum Berangkat, Total Nilai Rp 318,24 Juta - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/29/rokok-ilegal-hasil-penindakan-kantor-pengawasan-dan-pelayana-cf4q.jpg)
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan terhadap mobil pengangkut rokok ilegal sebanyak 312.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp 318,24 juta.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini pengungkapan tersebut berlangsung Minggu (19/12) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di Jalan Jepara-Kudus.
Tak berselang lama, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara saat mobil sedang terparkir di depan sebuah bangunan.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.
"Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209,14 juta," terangnya, Rabu (29/12).
Ia menjelaskan rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan minibus pengangkut rokok ilegal dari Jepara. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 209,14 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News