Proses Cerai, Suami di Blora Nekat Bayar Orang Rp 50 Juta untuk Culik Istri Sendiri
Kamis, 30 Desember 2021 – 06:00 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (mar4/jpnn)
Seorang suami di Blora nekat menculik istri sendiri saat sedang dalam masa perceraian. Uang Rp 50 Juta disiapkan untuk sewa sindikat penculik.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber Polres Blora
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News