Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 01 Agustus 2023 – 00:13 WIB
jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07). Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta dakwaan tak dibacakan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Richmond P B Sitoroes itu menghadirkan terdakwa Yenita Coralina (YC). Sementara bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Oki Bogitama.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim meminta dakwaan tidak dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu, karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis.
"Setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan. Kebetulan ketua majelis hakim laki-laki, bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat," ucap kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti, Senin (31/7).
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News