Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2023 – 00:13 WIB
Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kuasa Hukum terdakwa Asri Purwanti saat diwawancarai di PN Surakarta, Senin (31/07). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07). Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta dakwaan tak dibacakan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Richmond P B Sitoroes itu menghadirkan terdakwa Yenita Coralina (YC). Sementara bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Oki Bogitama.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim meminta dakwaan tidak dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu, karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis.

"Setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan. Kebetulan ketua majelis hakim laki-laki, bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat," ucap kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti, Senin (31/7).

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News