Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2023 – 00:13 WIB
Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kuasa Hukum terdakwa Asri Purwanti saat diwawancarai di PN Surakarta, Senin (31/07). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com
Dari hasil autopsi menyimpulkan, korban mengalami cacat tetap sehingga bagian tersebut tidak dapat berfungsi kembali dengan baik. Asri menambahkan, sidang berikutnya adalah agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (7/8). Pada agenda sedang pekan depan, sedianya korban diminta untuk hadir.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri, YC (34) nekat memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20) di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Jebres, Solo. 

"Motifnya karena sakit hati. Sebab, suaminya melakukan talak kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar saat dihubungi Selasa (16/5). (mcr21/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07).

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News