Sidang Istri Potong Kelamin Suami di Solo, Pelaku Menyesal, Diancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 01 Agustus 2023 – 00:13 WIB
Dalam sidang, terkuak fakta saat YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Selasa (15/5). Menurut Asri, terdakwa panik seusai memotong kemaluan suaminya.
Dia mengatakan aksi nekat yang dilakukan terdakwa tidak terlepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima.
"Sampai pada sidang ini tadi saya bertanya, apakah masih mau merawat (korban), jika korban memaafkan. Beliau menjawab, siap masih mau merawat suaminya dengan risiko apa pun, asal suaminya masih mau menerimanya," jelasnya.
Dalam surat dakwaan No. Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus tindak pidana istri memotong kelamin suaminya, Senin (31/07).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News