Sidang Perdana Kasus Menwa UNS, 2 Terdakwa Hadir Secara Daring

Rabu, 02 Februari 2022 – 11:30 WIB
Sidang Perdana Kasus Menwa UNS, 2 Terdakwa Hadir Secara Daring - JPNN.com Jateng
Suasana sidang perdana kasus Menwa UNS Solo, Rabu (2/2). FOTO: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Rabu (2/02) pukul 09.00 WIB. 

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. 

Kedua terdakwa, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) mahasiswa semester 9 dan Faisal Pujut Juliono (22) berstatus alumni UNS menghadiri sidang secara daring.

Seperti diketahui, Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diklatsar Menwa UNS Solo beberapa waktu lalu. 

Hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Surakarta, mahasiswa asal Karanganyar itu meninggal lantaran pukulan benda tumpul di bagian kepala dan beberapa tubuh. 

Ketua PN Surakarta Suprapti langsung terjun memimpin jalannya sidang didampingi oleh Ludus Sunarmo dan Dwi Hananta sebagai Majelis Hakim.  

Sidang yang digelar di ruang Wirjono Projodikoro itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak kakak sepupu korban Novarina Eka Putri dan 2 orang lainnya sebagai perwakilan keluarga duduk di barisan yang paling depan. 

Sementara itu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari tiga orang, yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhono, dan Ardhias Adi. 

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana kasus Menwa UNS Solo. Dua terdakwa kasus tersebut hadir secara daring.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News