Mahasiswa UNS Solo Ini Menggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK
jateng.jpnn.com, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A (22) menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik dari Almas Tsaqibbirru (penggugat batas usia capres-cawapres) itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU," kata Arif Sahudi pada Senin (15/7).
Gugatan Partai Garuda berkaitan dengan uji materi atas PKPU, atas batas usia calon dihitung atas pelantikan kepala daerah.
"Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Lebih lanjut, gugatan ini juga dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Karena saat ini, ujian Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahasiswa UNS Solo ini menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News