Mahasiswa UNS Solo Ini Menggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK
Selasa, 16 Juli 2024 – 07:28 WIB
"Mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan," lanjutnya.
Selain itu, Arkaan yang juga merupakan warga Kelurahan Jebres itu menginginkan keberlanjutan keberhasilan dari Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo untuk diturunkan ke Kaesang Pangarep.
"Makannya, sidang ini pengen dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda," tegasnya. (mcr21/jpnn)
Mahasiswa UNS Solo ini menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke MK.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News