Sidang Kasus Menwa UNS, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara, Darius Bereaksi

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:13 WIB
Sidang Kasus Menwa UNS, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara, Darius Bereaksi - JPNN.com Jateng
Suasana sidang perdana kasus Menwa UNS Solo. FOTO: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang lanjutan kasus tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian saat Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) ke XXXVI masuk dalam pembacaan tuntutan.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Surakarta Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota, Selasa (8/3). 

Berjalan sekitar 1 jam lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa dugaan kasus penganiayaan peserta Diklat Menwa UNS Gilang Endi Saputra dengan 7 tahun penjara. 

Tuntutan yang diberikan pada terdakwa atas nama Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) itu dinilai cukup tinggi. 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Darius akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dari tuntutan tersebut. 

Ia meyakini bahwa yang dilakukan oleh Faizal dan Nanang bukanlah sebuah tindak penganiayaan.

"Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia setelah persidangan, Selasa (8/3) siang.

Berdasarkan dari beberapa keterangan saksi kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan. Darius pun menyebut bahwa ada informasi yang dilebih-lebihkan. 

Sidang lanjuta kasus tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian Diklat Menwa UNS ke XXXVI masuk dalam pembacaan tuntutan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News