Sidang Kasus Menwa UNS, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara, Darius Bereaksi

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:13 WIB
Sidang Kasus Menwa UNS, Jaksa Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara, Darius Bereaksi - JPNN.com Jateng
Suasana sidang perdana kasus Menwa UNS Solo. FOTO: Romensy Augustino/JPNN.com

"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar Darius. 

Terkait dengan matras yang digunakan untuk memukul Gilang, Darius menyatakan bahwa matras tersebut terbuat dari karet. Artinya tidak mungkin menyebabkan kematian.

"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya. 

Sementara itu, JPU siang Sri Ambar Prasonko menegaskan bahwa tuntutan tersebut diberikan lantaran pihaknya yakin kalau perbuatan kedua terdakwa tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

Sri Ambar juga menegaskan bahwa para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, meski telah ada kesaksian yang berusaha meringankan tuntutan.

"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, untuk itu pada persidangan kemarin kami sempat mengundang penyidik kepolisian guna mencari fakta persidangan," papar dia. 

Ia pun menyebut, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman tersebut dikarenakanpara terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.

"Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," urai Sri. 

Sidang lanjuta kasus tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian Diklat Menwa UNS ke XXXVI masuk dalam pembacaan tuntutan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News