Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan Vonis

Senin, 04 April 2022 – 17:04 WIB
Sidang Kasus Menwa UNS, Ibu Korban Dibopong Keluar saat Pembacaan Vonis - JPNN.com Jateng
Ibunda Gilang, Endang Budi Astuti (54) saat dibopong menujuruang kesehatan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh suaminya, Sunardi (57) dan keponakannya ketika, Senin (4/04) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Sunardi mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa karena sampai menghilangkan nyawa vonisnya cuma dua tahun," kata dia.

Saat ditanya soal pengajuan banding, Sunardi menyerahkan semua keputusan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko.

"Tentunya ya kami terima keputusan itu, kalau dibilang kecewa ya kecewa," tegas dia.

Sebelumnya, Majels Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

JPU Sri Ambar Prasongko menuturkan kalau dirinya masih akan berkoordinasi dengan anggota tim penuntut lainnya untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami saat ini masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap kami dalam tujuh hari ke depan," jelas dia.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ari Santoso didampingi Darius juga belum bisa memutuskan untuk menerima keputusan Majelis Hakim atau mengajukan banding.

Sidang lanjutan kasus Menwa UNS berjalan penuh haru. Ibu korban menangis sepanjang sidang sehingga harus dibopong keluar sebelum pembacaan vonis.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News