JPU Sebut Eks Pimpinan Kantor Cabang Bank di Semarang Terima Suap Rp 700 Juta
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan pimpinan sebuah kantor cabang bank di Semarang, Jawa Tengah, Monica Okta Dertien, didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dalam proses pemberian kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono menyatakan terdakwa menikmati uang yang diduga berasal dari pencairan kredit yang dilakukan oleh Agus Hartono selaku direktur utama PT Citra Guna Perkasa.
Tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar itu bermula ketika pada 2016 PT Citra Guna Perkasa mengajukan permohonan kredit untuk modal kerja.
Agus Hartono bersama Komisaris PT Citra Guna Perkasa Donny Iskandar Sugiyo Utomo mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 10 miliar.
Menurut JPU, dalam proses permohonan kredit itu Agus Hartono berdama Donny Iskandar menyerahkan dokumen fiktif untuk melengkapi persyaratan.
Dokumen yang diduga fiktif tersebut, antara lain, data pembeli dan pemasok, jumlah tenaga kerja, dan jaminan tanah.
Namun, Monica Okta Dertien sebagai pejabat bank menyatakan untuk menyetujui kredit itu tidak perlu melalui pemeriksaan di tempat dan verifikasi usaha debitur.
"Terdakwa menyampaikan tidak perlu dilakukan pemeriksaan di tempat dan verifikasi karena Agus Hartono merupakan anak pengusaha rokok Sampoerna di Semarang," kata JPU Mursriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6/2023).
Mantan pimpinan sebuah kantor cabang bank di Semarang, Jawa Tengah, Monica Okta Dertien, didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News