JPU Sebut Eks Pimpinan Kantor Cabang Bank di Semarang Terima Suap Rp 700 Juta
Kredit pun disetujui dan akhirnya dananya dicairkan. Namun, dana dari kredit itu tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi dipakai buat keperluan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mengungkap Agus Hartono menikmati pencairan kredit untuk keperluan pribadi sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Monica Okta Dertien memperoleh Rp 700 juta.
Belakangan PT Citra Guna Perkasa tidak melunasi kredit itu. Walhasil, hal itu menjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi itu akan mengajukan eksepsi yang disampaikan pada sidang yang akan datang.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua A.A. Putu Ngr. Rajendra.(antara/jpnn)
Mantan pimpinan sebuah kantor cabang bank di Semarang, Jawa Tengah, Monica Okta Dertien, didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News