Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kenapa?

Senin, 04 April 2022 – 16:28 WIB
Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kenapa? - JPNN.com Jateng
Ketua Pengadilan Negeri Solo, Suprapti saat sedang membacakan vonis kasus Menwa UNS di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/04/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

"Dari fakta kami tidak sepakat dengan JPU karena ada kelalaian," kata salah satu anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno.

Dengan demikian dua terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya yang tinggal sekitar 1,5 tahun penjara dikarenakan keduanya sudah mendekam sejak 5 November 2021.

Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap atas keputusan tersebut. Apakah mau menerima atau mengajukan banding.(mcr21/jpnn)

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Menwa UNS. Vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU. Ini alasan hakim.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News