WNA Prancis Divonis 1 Tahun & Denda Rp 30 Juta, Ditahan di Semarang, Kasusnya Memalukan
![WNA Prancis Divonis 1 Tahun & Denda Rp 30 Juta, Ditahan di Semarang, Kasusnya Memalukan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/08/jaksa-penuntut-umum-mengeksekusi-warga-negara-prancis-jeremi-cu62.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Warga negara Prancis Jeremie Emanuel Ducrot, terpidana kasus keimigrasian, dieksekusi jaksa penuntut umum setelah kasasi dalam perkara tersebut diputus Mahkamah Agung.
"Terpidana yang diamankan di Bergas, Kabupaten Semarang tersebut langsung dimasukkan ke Lapas Semarang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (8/11).
Cakra menjelaskan bahwa Ducrot menjalani tahanan rumah selama menjalani proses persidangan akibat sakit diabetes.
Namun, saat akan dieksekusi setelah kasasi turun, ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat tinggalnya.
Bahkan, lanjut dia, terpidana tidak pernah melaksanakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Terpidana yang memalsukan berkas permohonan izin tinggal sementara itu, kata dia, harus menjalani hukuman 1 tahun penjara serta membayar denda Rp 30 juta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Jeremie Emanuel Ducrot dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperberat putusan menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
WNA Prancis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia ditahan di Lapas Semarang. Kasusnya memalukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News