WNA Prancis Divonis 1 Tahun & Denda Rp 30 Juta, Ditahan di Semarang, Kasusnya Memalukan
Rabu, 08 November 2023 – 12:38 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana sehingga harus menjalani putusan di tingkat banding.(antara/jpnn)
WNA Prancis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia ditahan di Lapas Semarang. Kasusnya memalukan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News