Kejari Ajukan Banding Putusan Vonis Kasus Menwa UNS, PT Jateng Bergerak
Cahyo memaparkan sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, antara lain tidak mengakui apa yang diperbuat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," lanjutnya.
Dengan temuan tersebut, Cahyo meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara dan bukan 2 tahun, seperti vonis para majelis hakim.
Cahyo menambahkan setelah berkas banding ini diteruskan, pihak PT Jateng akan memeriksa berkas tersebut.
"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT Jateng, apakah menerima upaya banding kami atau tidak. Kalau menolak, tentu kami lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," pungkasnya.(mcr21/jpnn)
Vonis terhadap 2 terdakwa kasus Menwa UNS, tak diterima Kejari Surakarta. Banding diajukan ke PT Jateng.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News