5 Fakta Aksi Pencurian Pecatan TNI AD, Nomor 3, Oh, Ternyata

Jumat, 08 April 2022 – 11:15 WIB
5 Fakta Aksi Pencurian Pecatan TNI AD, Nomor 3, Oh, Ternyata - JPNN.com Jateng
Seorang pecatan TNI AD bernama Brilian Rachmat Permadi menjadi pelaku pencurian handphone. Foto:Humas Polrestabes Semarang.

Setelah serangkaian pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitasnya.

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pencurian di indekosnya.

"Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (5/4) sekitar pukul 06.30 WIB di indekos Jalan Sriwijaya Kota Semarang," imbuh mantan Kabag Operasional Polres Kutai Barat tersebut.

5. Terancam penjara 7 tahun

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti melakukan aksinya, termasuk hasil curiannya.

Bekas anggota TNI itu terbukti dengan sengaja melakukan pencurian pada malam hari dalam sebuah rumah dengan cara merusak.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," papar AKBP Donny. (mcr5/jpnn)

Ada sejumlah fakta aksi pencurian yang dilakukan pecatan TNI AD di Semarang. Motif hingga asal-usulnya terkuak.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News