SM Menodai Kesucian Ramadan, Rumahnya Digerebek Polisi Malam-malam
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan SM (55), warga Kadipiro, Banjarsari, Sabtu (9/4) malam. Dia diduga nekat berjualan minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan.
Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengaku mendapat aduan masyarakat melalui call center bahwasanya di dalam rumah SM sering untuk transaksi jual-beli miras.
Tim Sparta dengan cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti puluhan botol miras jenis ciu.
Petugas menyita 23 botol ukuran 1500 ml dan 1 botol ukuran 600 ml berisi ciu .
"Mirasnya kami bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring," jelas Kasatsamapta.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya saat ini mengancarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) meliputi, miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi selama Ramadan.
Baca Juga:
"Apabila masyarakat mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, bisa segera melaporkan atau menginfokan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," jelas Kapolres. (mcr21/jpnn)
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggerebek rumah SM yang diduga jadi sarang berjualan miras di bulan suci Ramadan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News