Kematian Dila Jadi Klimaks Penganiayaan, Peran 2 Pelaku Dikuak Polisi, Keji!
Kamis, 14 April 2022 – 03:00 WIB
Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.
Ditambah dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr21/jpnn)
Polisi mengungkap peran kedua pelaku yang membuat bocah TK, Dila (7), meninggal dunia. Aksi keji kedua kakak angkat itu ternyata sudah sering diulangi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News