Sopir Mengaku Dimintai Uang RP 24 Juta oleh Oknum Polisi, AKBP Benny Bereaksi
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, dilansir dari laman resmi Polres Grobogan, Rabu (11/5).
AKBP Benny menambahkan Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.
Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas.
Menurutnya, jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.
Atas nama pimpinan Polres Grobogan, AKBP Benny menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.
“Insyaallah kami berjanji proses ini akan kami buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” pungkas Kapolres.(mar4/jpnn)
Sebuah video yang berisi pengakuan seorang sopir dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum polisi, viral di media sosial. Lihat reaksi AKBP Benny.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News