MY Menegur dengan Kata-kata Kasar, 2 Kelompok di Solo Tak Terima, Terjadilah
Kombes Ade menjelaskan, ada 3 TKP dalam pengeroyokan tersebut.
TKP pertama di area parkir luar mal, kemudian di area luar kawasan parkir karena korban mencoba melarikan diri, dan terkhir berada di salah satu instansi di depan mal.
"Korban pergi ke instansi itu untuk mendapatkan perlindungan," tegas dia.
Kedua kelompok tersebut melakukan kekerasan dengan tangan kosong, serta senjata, dan tendangan selama mengeroyok MY.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan dokumen elektronik, polisi berhasil menangkap ke 3 tersangka yanng ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (13/05) sekitar pukul 23.00.
"Adapun kelompok lain yang terlibat masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolresta.
Kelompok BAS saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta. Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penganiayaan di Solo menimpa MY. Niatnya menegur dengan kaka-kata kasar berbuah pengeroyokan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News