Tawuran di Semarang, Satu Orang Terluka Parah, Polisi Tangkap 4 Pelaku
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang menjerat empat pelaku tawuran yang melukai seorang lawannya dengan senjata tajam menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan insiden ini terjadi pada Selasa (14/1) dini hari di kawasan Purwosari, Semarang Utara.
“Tawuran tersebut bermula dari tantangan antar dua kelompok melalui media sosial yang berujung pada perkelahian,” jelas Andika, Kamis (16/1).
Dalam peristiwa tersebut, seorang korban berinisial B (27) menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam di tubuhnya.
Setelah insiden itu, polisi mengamankan 16 orang yang terlibat. "Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dialami korban," ujar Andika.
Andika menambahkan salah satu tersangka diketahui masih di bawah umur. Para pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berukuran lebih dari satu meter dan sebuah pistol korek api yang digunakan untuk menakut-nakuti lawan.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di beberapa bagian tubuhnya. Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal semacam ini.
Polrestabes Semarang menjerat empat pelaku tawuran yang melukai seorang lawannya dengan senjata tajam menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News