Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan di Jepara, Tersangka Lain Siap-siap Saja
Jumat, 27 Mei 2022 – 18:37 WIB

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memimpin keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Tersangka merasa tidak senang dengan korban sehingga terjadi peristiwa tersebut," imbuhnya.
Kombes Djuhandani menyatakan telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Silahkan lari atau sembunyi, kami di kepolisian dididik untuk mencari dan mengejar untuk pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170, ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun hukuman kurungan penjara.(mcr5/jpnn)
Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku utama pengeroyokan pemuda hingga tewas di Kabupaten Jepara.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News