PN Semarang: KSP Intidana Sudah Pailit & Berkuatan Hukum Tetap

Senin, 01 Agustus 2022 – 16:06 WIB
PN Semarang: KSP Intidana Sudah Pailit & Berkuatan Hukum Tetap - JPNN.com Jateng
Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutus pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.

Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan kasasi tentang pembatalan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana tersebut.

"Sudah pailit dan berkekuatan hukum tetap," katanya, Senin (1/8).

Dia mengatakan bahwa pengurusan kepailitan diserahkan kepada kurator yang telah ditunjuk.

Menurut Kukuh, Pengadilan Niaga Kota Semarang juga telah menunjuk Yogi Arsono sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan tersebut.

Sebelumnya, 10 anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan tersebut kasasi yang dibacakan pada 31 Mei 2022 tersebut ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.(antara/jpnn)

PN Semarang telah menerima salinan putusan kasasi MA tentang KSP Intidana Semarang. Begini isinya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News