PN Semarang: KSP Intidana Sudah Pailit & Berkuatan Hukum Tetap
![PN Semarang: KSP Intidana Sudah Pailit & Berkuatan Hukum Tetap - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/01/juru-bicara-pn-semarang-kukuh-subyakto-antaraic-senjaya-7d3p-mbch.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutus pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.
Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan kasasi tentang pembatalan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana tersebut.
"Sudah pailit dan berkekuatan hukum tetap," katanya, Senin (1/8).
Dia mengatakan bahwa pengurusan kepailitan diserahkan kepada kurator yang telah ditunjuk.
Menurut Kukuh, Pengadilan Niaga Kota Semarang juga telah menunjuk Yogi Arsono sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan tersebut.
Sebelumnya, 10 anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada 2015.
Baca Juga:
Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.
Dalam putusan tersebut kasasi yang dibacakan pada 31 Mei 2022 tersebut ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.(antara/jpnn)
PN Semarang telah menerima salinan putusan kasasi MA tentang KSP Intidana Semarang. Begini isinya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News