Geng Semarang Berulah, 3 Warga & 3 Taruna Dibacok
Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:37 WIB

Tiga pelaku pembacokan masih di bawah umur dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan akan memberikan penanganan khusus terhadap para pelaku yang masih di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 ayat (2) huruf 1e KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, namun masih di bawah umur kami akan memberikan penanganan sesuai perlindungan anak," katanya.(mcr21/jpnn)
Dua geng Semarang, Jateng, melakukan aksi brutal dengan membacok 3 warga dan 3 taruna AMNI. Begini kronologinya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News