Polisi Segera Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bong Mojo Solo

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 07:00 WIB
Polisi Segera Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bong Mojo Solo - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/08/2022). Foto : Romensy Augustino/jpnn.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka kasus jual beli ilegal di Bong Mojo, Jebres, Solo. Besar kemungkinan ada 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim khusus yang dibentuk sudah melakukan penyelidikan sejak 18 Juli 2022.

"Tim penyelidik gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Surakarta telah menemukan adanya ratusan bangunan liar di kawasan tersebut," katanya, Jumat (12/8) sore.

Status penyelidikan kemudian meningkat pada 8 Agustus 2022 menjadi penyidikan dan telah menghasilkan beberapa bukti baru.

Kombes Ade mengungkapkan langkah penyidikan yang sudah dilakukan hingga tanggal 12 Agustus 2022, sudah ada sebanyak 19 saksi yang diperiksa.

Mereka adalah warga masyarakat yang tinggal di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta (Disperum KPP), Dinas BPKAD, Lurah Jebres dan BPN.

Hasilnya tanah HP 59, 62, dan 71 milik Pemkot Surakarta diperjualbelikan dengan harga yang beragam.

"Praktek jual beli ini bervariasi mulai dari 250 ribu hingga 24 juta tergantung luas keseluruhannya," jelas Kombes Ade.

Polisi akan segera menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di Bong Mojo Solo.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News