Polisi Segera Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bong Mojo Solo
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 07:00 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/08/2022). Foto : Romensy Augustino/jpnn.com
Kapolresta menegaskan pihaknya segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka pada Jumat (19/8) atau Senin (21/8).
Namun sebelum itu, Polresta Surakarta akan memeriksa saksi tambahan sebanyak 8 atau 9 orang.
"Sekitar dua orang nanti akan kami gelarkan, terkait dengan kapasitasnya apakah nanti layak untuk menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi," ujarnya.
Tersangka akan dijerat menggunakan pasal 385 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Polisi akan segera menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di Bong Mojo Solo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News