Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Judi Online di Temanggung

Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:05 WIB
Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Judi Online di Temanggung - JPNN.com Jateng
Polisi menunjukkan barang bukti judi "online". ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi meringkus dua pelaku judi online berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan kedua pelaku melakukan judi online di www.neromulia.net yang merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.

Ghifar menyampaikan permainan judi lewat internet dengan cara mendaftar, kemudian mempunyai akun.

Setelah itu, mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo, lalu deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.

Dalam permainan judi online tersebut, kata dia, sistem taruhannya memasang empat nomor per Rp 1.000 mendapat Rp3,5 juta, memasang tiga nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 350 ribu, dan memasang dua nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 70 ribu.

"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (26/8).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan bahwa telah terjadi perjudian di wilayah hukum polres setempat.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

Polisi meringkus 2 pelaku kasus judi online di Temanggung, Jateng. Kedua pelaku melakukan judi online yang berinduk di Hong Kong.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News