Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Judi Online di Temanggung
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan seseorang yang berinisial MST yang saat itu sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan sedang melakukan perjudian online melalui telepon seluler miliknya.
AKP Bambang menjelaskan bahwa tersangka berada di depan toko swalayan tersebut karena sebelumnya melakukan pembayaran aplikasi dana di toko itu lewat petugas kasir.
Setelah pemeriksaan dan interogasi, lanjut dia, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online, dan juga menerima titipan pemasangan perjudian togel online dari orang lain.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AKW sebagai penitip judi online tersebut di warung makan Pujasera Temanggung.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MST mengaku telah melakukan judi online sejak 6 bulan lalu. Dari perjudian online, tersangka mendapat omzet Rp 300 ribu per hari.(antara/jpnn)
Polisi meringkus 2 pelaku kasus judi online di Temanggung, Jateng. Kedua pelaku melakukan judi online yang berinduk di Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News