Aksinya Bikin Resah Warga Kartasura, Remaja Asal Boyolali Ini Ditangkap Polisi
"Tersangka dari rumahnya pergi niatnya hanya mencari korban untuk disabet," katanya.
Baca Juga:
AKP Mulyanta menegaskan bahwa AR tidak terlibat dalam kasus yang klitih yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek Kartasura.
"Ini pas ketangkap belum memakan korban. Namun, sudah ada beberapa kejadian yang belum terungkap. Saat pemeriksaan dia mengakui tidak terlibat," katanya.
Sementara itu, AR mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada yang menganggu.
"Sehari-hari jualan online baju sama hp," tuturnya.
Atas perbuatannya itu AR kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Dia dijerat pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Seorang remaja asal Boyolali yang diduga akan melakukan klitih ditangkap polisi Kartasura.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News