Begini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan 3 Mahasiswa UIN Surakarta Terhadap Teman Sendiri
![Begini Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan 3 Mahasiswa UIN Surakarta Terhadap Teman Sendiri - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/29/polisi-saat-menunjukkan-barang-bukti-tindak-kekerasan-yang-d-0gpp.jpg)
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Sebanyak 3 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (29/08) siang.
Mereka adalah SA (21), ZA (22) dan MJ (21). Ketiganya diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap AFS yang juga merupakan mahasiswa UIN Surakarta.
Ketiganya saat ini sudah ditahan di Polsek Kartasura dan dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Menurut Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta akibat ulah ketiga pelaku korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Dia mengatakan AFS mendapat tendangan di bagian kemaluannya, memukul menggunakan tongkat sepanjang 150 cm dan dipaksa untuk meminum air yang berada di dalam kloset toilet.
"Pelaku mengambil air itu dengan sandal selop,'' beber AKP Mulyanta.
Kapolsek menuturkan jika aksi tersebut pelaku utamanya ialah SA, karena dendam dengan korban AFS.
Berdasarkan keterangan SA korban pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pacarnya yakni ADP pada 2018.
Tiga mahasiswa UIN Surakarta ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap teman sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News