Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jawa Tengah Sita 500 Gram Sabu

Senin, 29 Agustus 2022 – 16:53 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jawa Tengah Sita 500 Gram Sabu - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin keterangan pers, Senin (29/8). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Saya yakin ini bisa kami ungkap lebih jauh," ujarnya.

Sementara itu, sang pelaku bernama Canisius mengaku tak mengetahui paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut merupakan jaringan internasional.

"Saya tidak tahu dari Afrika, setahu saya yang pesan orang Purwokerto namanya Agung dialamatkan ke rumah saya," kata Canisius.

Pria yang pernah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu menyatakan belum mendapatkan komisi dalam bisnis gelap tersebut.

"Saya belum dapat untung tetapi sudah ditangkap, saya kapok," ujarnya.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. (mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah membongkar sindikat narkoba jaringan internasional, 500 gram sabu disita.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News