Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jawa Tengah Sita 500 Gram Sabu
"Saya yakin ini bisa kami ungkap lebih jauh," ujarnya.
Sementara itu, sang pelaku bernama Canisius mengaku tak mengetahui paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut merupakan jaringan internasional.
"Saya tidak tahu dari Afrika, setahu saya yang pesan orang Purwokerto namanya Agung dialamatkan ke rumah saya," kata Canisius.
Pria yang pernah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu menyatakan belum mendapatkan komisi dalam bisnis gelap tersebut.
"Saya belum dapat untung tetapi sudah ditangkap, saya kapok," ujarnya.
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah membongkar sindikat narkoba jaringan internasional, 500 gram sabu disita.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News