Kasus Kematian Sertu Bayu Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Rabu, 07 September 2022 – 16:06 WIB
Kasus Kematian Sertu Bayu Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya? - JPNN.com Jateng
Jendral Andika Perkasa saat menemui pihak keluarga korban Sertu Bayu, di Mabes TNI, Jakarta, Senin (11/07/2022). Foto : Doc. Asri Purwanti

Selain itu, dalam BAP tersebut hanya tertera tindak penganiayaan dalam kurun waktu beberapa jam saja, yakni antara pukul 23.00 WIB - 03.00 WIB dini hari.

"Jadi, BAP pertama hanya berdasarkan laporan tersebut. Tidak ada keterangan Bayu yang mengalami tindak kekerasan selama berbulan-bulan," paparnya.

Asri menilai keterangan dari pihak keluarga korban akan memperjelas status Sertu Bayu yang masih memiliki ibu, istri, dan seorang anak berusia 1 tahun di persidangan sehingga korban bisa mendapatkan restitusi atau ganti rugi.

“Kami dua minggu lalu sudah dipanggil untuk di-BAP. Ibunda Bayu juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan,” kata dia. 

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, artinya tersangka tindak kekerasan kepada Sertu Bayu telah ditetapkan. 

Namun demikian, saat ditanya terkait dengan tersangka, Asri enggan memberikan keterangan secara terperinci. 

Dia hanya memberikan keterangan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah Pasal 333 KUHP. 

“Sudah naik ke tersangka sih, istilahnya sudah projustitia, tetapi kami belum bisa mengungkapkan secara terperinci,” ujarnya. 

Seusai Sri Rejeki Bertemu Jenderal Andika Perkasa, kasus kematian Sertu Bayu langsung naik penyidikan. Kuasa hukum bicara soal tersangka.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News