Guru SLB Semarang Perkosa Siswinya di Hotel, Pengakuannya Mengejutkan
Menurut pengakuannya, antara dirinya dan korban saling memiliki rasa suka sama suka. Oleh sebab itu, dirinya nekat memerkosa siswinya meski sudah memiliki istri dan dikaruniai satu orang anak.
"Baru sekali itu saya melakukan selama mengajar tiga tahun," ujarnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti seperti, pakaian korban dan pelaku, handphone, dan sepeda motor pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mcr5/jpnn)
Seorang guru SLB Semarang, Jateng, tega memerkosa siswinya berusai 15 tahun. Pengakuan lebih bikin kaget.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News