Terjerat Dugaan Suap, Yosep Parera Buka Suara, Presiden Harus Mendengarnya

Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden Jokowi untuk dilakukan pembenahan.
Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial
Dikatakan pula oleh Luhut bahwa Yosep Parera bersama Eko Suparno saat ini dalam keadaan baik.
Kuasa hukum, kata dia, akan memberikan pembelaan yang proporsional dalam perkara ini.
"Pak Yosep dan Pak Eko berhak atas proses peradilan yang fair," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(antara/jpnn)
Pengacara Yosep Parera membuat pernyataan 2 lembar terkait dugaan kasus suap yang menjerat dirinya. Presiden harus mendengarnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News