Maling Brankas di Semarang Pakai Daster & Jilbab, Padahal Pelaku Seorang Pria
Senin, 03 Oktober 2022 – 16:43 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(mcr5/jpnn)
Polisi meringkus maling brankas di Semarang yang beraksi mengenakan daster dan jilbab meski pelaku seorang pria.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News