3 PK Sunan Kuning Semarang Kenakan Baju Tahanan, Aksi Mereka Keterlaluan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning yang menganiaya temannya sendiri dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PK Sunan Kuning tersebut, yaitu Vita Ayu Trianingrum (19) warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27) dan Selvinda (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kelurahan Argorejo Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku menjemput korban bernama Lina alias Bunga saat menemani tamu di Wisma Tiga Putri, tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat di teras Wisma Arum Dalu, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan pers, Senin (3/10).
Korban menerima puluhan hantaman tangan kosong dari para pelaku hingga mengalami luka memar pada lengan tangan kanan dan tangan kiri, serta paha kanan kiri, dan kepala.
AKBP Yuswanto mengatakan pelaku Rara memukul sebanyak dua sampai tiga kali dan menjambak rambut korban sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan.
Kemudian pelaku Vita memukul sampai 10 kali, menarik rambut, serta menendang perut dan kaki korban lebih dari dua kali.
Tiga PK Sunan Kuning Semarang diproses hukum seusai melakukan tindakan tak terpuji terhadap teman seprofesi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News