Pria Berpeci Tertunduk Lesu di Depan Jaksa Semarang, Kasusnya, Oh Tak Disangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima limpahan perkara penindakan ratusan ribu batak rokok tanpa cukai hasil penindakan oleh Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Setyawan Joko Nugroho mengatakan, dua tersangka dalam tindak pidana cukai tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.
Kedua tersangka, masing-masing IS (35) warga Pasuruan dan SR (30) warga Sampang, Jawa Timur, merupakan orang yang bertugas mengirimkan 296 ribu batang rokok ilegal dengan menggunakan mobil itu.
"Rokok ilegal ini dikirim dari Madura, rencananya akan dibawa ke Tasikmalaya," ujarnya, Kamis (6/1).
Petugas Bea Cukai Semarang mencegah penyelundupan rokok ilegal tersebut saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
Ia menambahkan untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menggunakan nomor kendaraan yang dipalsukan.
Tersangka IS sendiri, lanjut dia, bukan hanya satu kali ini saja mengirimkan produk tanpa pita cukai itu.
Potensi kerugian dari pengiriman rokok ilegal tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp 228 juta
Pria berpeci asal Jawa Timur tertunduk lesu di depan Jaksa Semarang. Ternyata ini kasusnya, berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News